Airlangga: Pemerintah ganti rugi Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan akibat PMK

id airlangga hartarto, penyakit mulut dan kuku,KPCPEN,pmk

Airlangga: Pemerintah ganti rugi Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan akibat PMK

Tangkapan layar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena penyakit mulut dan kuku (PMK), sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Dinas Peternakan Sumsel usulkan 500 ribu vaksin atasi PMK

Airlangga menyampaikan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden, disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palembang pastikan hewan kurban bebas PMK

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca juga: PHDI Sumsel turunkan tim periksa kesehatan hewan kurban dan obati PMK

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan COVID-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah PMK.