Pemkot Palembang tata ulang Pasar Lemabang

id penataan pasar lemabang palembang,pasar lemabang

Pemkot Palembang tata ulang Pasar Lemabang

Ilustrasi- Aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Palembang (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menata ulang pasar tradisional yang dinilai sudah tidak representatif dalam menampung ratusan pedagang, di antaranya Pasar Lemabang di Kecamatan Ilir Timur II.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri di Palembang, Selasa, mengatakan Pasar Lemabang saat ini dalam kondisi padat bahkan tidak sedikit pedagang yang menggelar lapak di pinggir jalan sehingga kerap menghambat arus lalu lintas karena terjadi penyempitan jalan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menilai perlu dilakukan penataan ulang sehingga aktivitas perdagangan di pasar rakyat lebih kondusif dan nyaman dikunjungi masyarakat.

“Melihat kondisi saat ini dengan adanya para pedagang yang berjualan di pinggir jalan akan kami tertibkan,” kata dia usai Rapat Penataan Pasar di Rumah Dinas Wali Kota Palembang bersama pimpinan PD Pasar Palembang Jaya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan ada sebanyak 450 lapak dan kios di dalam Pasar Lemabang yang sudah disiapkan.

Namun, kata dia, dari jumlah tersebut kurang dari 80 persen kios yang terisi lantaran beberapa pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan.

“Ada sekitar 150 pedagang yang berjualan di pinggir jalan, padahal di antara mereka memiliki kios di dalam dan ada yang tidak memiliki kios di pasar sehingga berjualan di jalan,” kata dia.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, katanya, PD Pasar dan Dinas Perdagangan tengah menyiapkan lokasi baru yang representatif untuk menampung para pedagang itu sehingga tidak kembali berjualan di jalan yang iuran retribusi tidak jelas.

“Lokasi baru yang disiapkan itu berada di samping kanan dan depan pasar," kata dia.

Penataan ulang tersebut sedang disosialisasikan kepada para pedagang dengan mewajibkan pungutan retribusi senilai Rp5 ribu per hari yang akan masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.