Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, Sumatera Barat mengalami keributan pada Sabtu (14/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB dipicu oleh salah seorang warga binaan yang meminta izin keluar namun ditolak pihak Rutan karena tidak sesuai aturan.
"Awalnya seorang warga binaan berinisial N ingin izin keluar karena ada anggota keluarganya yang meninggal, namun karena tidak memenuhi prosedur dan telah malam pihak Rutan Padang tidak mengizinkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya di Padang, Minggu.
Petugas kemudian mengarahkan narapidana yang terjerat kasus pengrusakan dengan pemberatan itu supaya menunggu hingga pagi hari (Minggu,15/5) sembari melengkapi administrasi yang diperlukan untuk izin keluar.
Hanya saja warga binaan tersebut tidak terima dengan penolakan, kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
"Mereka rusuh untuk mengintervensi, namun demikian kami tetap harus menegakkan aturan. Tidak mungkin mengeluarkan seorang warga binaan dengan serampangan dan cacat prosedur," tegasnya.
Andika mengatakan berbagai pertimbangan serta resiko perlu dikaji oleh Rutan Padang sebelum mengizinkan warga binaan keluar, seperti aspek keamanan serta penjamin bahwa N tidak akan melarikan diri.
Pihak Kemenkumham Sumbar juga mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok N itu juga memiliki motif terselubung untuk menguji kekuatan kelompoknya.
"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," tegasnya.
Melihat kondisi yang tidak terkendali pihak Rutan Padang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI untuk memberikan dukungan.
Tidak lama berselang personel gabungan dari Polresta Padang serta Kepolisian Sektor Koto Tangah sampai di Rutan Padang untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino yang turun langsung beserta jajaran kemudian melakukan komunikasi serta pemahaman kepada N bahwa untuk keluar Rutan harus mengikuti syarat dan aturan.
Warga binaan N akhirnya melunak dan bersedia mengikuti aturan untuk melengkapi administrasi sebelum keluar, hingga Minggu (15/5) siang petugas kepolisian masih berjaga di Rutan yang berlokasi di Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.
Berita Terkait
Yasonna mengaku tak ditanya soal keberadaan Harun Masiku
Rabu, 18 Desember 2024 22:59 Wib
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Menkumham Yasonna Laoly
Jumat, 13 Desember 2024 10:27 Wib
Kemenkumham Sumsel siap berikan dukungan buat Sekjen Niko Afinta
Selasa, 24 September 2024 21:38 Wib
Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk kolaborasi program nasional
Minggu, 8 September 2024 18:10 Wib
Pj Gubernur Sumsel dapat penghargaan penegakan HAM di korporasi
Kamis, 14 Maret 2024 18:00 Wib
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Menkumham Wakili Indonesia dalam panel Discussion International Legal Forum
Senin, 15 Mei 2023 9:25 Wib