Dirjen IKP Kominfo: Hak Penerbit bisa dorong kesejahteraan dan kualitas media Indonesia

id Good Journalism, Hak Penerbit, Publisher Rights, Usman Kansong, Kementerian Kominfo

Dirjen IKP Kominfo: Hak Penerbit bisa dorong kesejahteraan dan kualitas media Indonesia

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam sebuah acara di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021) (ANTARA/Fathur Rochman)

Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan kehadiran Hak Penerbit (Publisher Rights) bisa mendorong kesejahteraan dan kualitas media di Indonesia apabila berhasil direalisasikan.

Untuk mewujudkan regulasi Publisher Rights serta media yang berkualitas maka Kementerian Kominfo pun telah melakukan kajian serta mendapatkan masukan dari multipihak salah satu isu yang menjadi perhatiannya yaitu terkait perubahan data dan algoritma yang dilakukan oleh para perusahaan raksasa teknologi global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu.

Selain itu, isu lainnya yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global untuk menyebarkan informasi seperti Facebook atau Google.

Nantinya akan ada biaya yang harus ditentukan untuk konten- konten yang beredar di layanan platform digital milik para perusahaan raksasa teknologi itu.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tegasnya.

Terkait penerapan Hak Penerbit, salah satu contoh yang bisa dilihat dan sudah direalisasikan seperti penerapan Publisher Rights di Australia.

Publisher Rights di Negeri Kanguru itu menghadirkan negosiasi kepada para pemilik platform digital dan media, rupanya media- media di Australia bisa mendapatkan penghasilan mencapai 30 persen dari kesepakatan itu.

“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutup Usman.