Kemenkumham Sumsel gelar rakor pembentukan rumah singgah

id kemenkumham

Kemenkumham Sumsel gelar rakor pembentukan rumah singgah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan rumah singgah di Palembang, Senin (21/3). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan rumah singgah untuk mewujudkan keadilan restoratif di Palembang, Senin (21/3).

Kegiatan ini diikuti Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan UPT Lapas Rutan dan Bapas Kota Palembang. Kemudian, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dari Bapas Palembang berjumlah 11 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan pembentukan Rumah Singgah ini merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Permasalahan klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni kelebihan kapasitas lapas yang secara nasional mencapai 95 persen.

“Ini tidak terkecuali juga terjadi di Sumatera Selatan,” kata dia.

Melalui pembentukan rumah singgah ini diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan Keadilan Restoratif

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa untuk mendukung terwujudnya Restorative Justice, Pokmas Lipas perlu didukung oleh pemerintah daerah.

Bapas Kelas I Palembang saat ini sudah berhasil membentuk 22 (dua puluh dua) Pokmas Lipas. Pokmas Lipas dapat menjadi optimal apabila didukung oleh pemerintah daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas PPA, Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan maupun instansi pemerintah lainnya

Sumsel merupakan salah satu tempat yg dijadikan pilot project pembentukan rumah singgah ini.

“Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah agar rumah singgah ini nantinya dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas,” kata dia.

Selain itu, keberadaannya untuk mensinergikan berbagai sumber daya dalam menjalankan program intervensi bagi klien pemasyarakatan baik itu tersangka, tahanan, narapidana, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun klien Bapas.