Palembang (ANTARA) - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan mendukung penerapan sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) di tempat wisata, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan tempat hiburan.
"Penerapan CHSE perlu didukung karena bermanfaat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan industri pariwisata tersebut," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin pada acara edukasi protokol CHSE di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, sertifikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota yang sering dijadikan tempat penyelenggaraan pertandingan olahraga bertaraf internasional itu.
Masyarakat yang merencanakan kunjungan ke tempat hiburan atau tempat wisata akan memilih tempat terbaik yang sudah memiliki sertifikat CHSE.
Untuk mendorong pelaku industri pariwisata seperti pengelola hotel, tempat hiburan, ojek wisata, dan restoran mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikat tersebut.
Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat CHSE, pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE, kata Herlan.
Sementara menghadapi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan sejak Maret 2020, untuk mendorong pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap melakukan kegiatan usahanya, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.
Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya, ujar Herlan.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persyaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.
Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, ujar Aufa.
Berita Terkait
Ahli sebut RUU Perampasan Aset pastikan pelaku tak nikmati hasil korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 13:31 Wib
Pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap dengan dua betis ditembak
Senin, 16 Desember 2024 21:59 Wib
Polisi kejar pelaku penyiraman air keras ke seorang wanita di Bekasi
Rabu, 11 Desember 2024 14:42 Wib
Polisi: Pelaku penculikan wanita diperkirakan enam orang
Senin, 9 Desember 2024 16:59 Wib
Baznas OKU latih UMKM bikin ayam krispi
Selasa, 3 Desember 2024 18:57 Wib
35 pelaku usaha di OKU peroleh bantuan program ZChicken
Kamis, 28 November 2024 21:30 Wib
Polisi pelaku penembakan siswa SMK sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 17:00 Wib
Polisi sebut siswa tewas tertembak di Semarang pelaku tawuran
Selasa, 26 November 2024 7:00 Wib