GIPI Sumsel dukung penerapan CHSE di tempat wisata

id gipi, pelaku pariwisata, industri pariwisata, chse, sertifikat chse

GIPI Sumsel dukung penerapan  CHSE di tempat wisata

Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan mendukung penerapan sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) di tempat wisata, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan tempat hiburan.

"Penerapan CHSE perlu didukung karena bermanfaat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan industri pariwisata tersebut," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin pada acara edukasi protokol CHSE di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, sertifikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota yang sering dijadikan tempat penyelenggaraan pertandingan olahraga bertaraf internasional itu.

Masyarakat yang merencanakan kunjungan ke tempat hiburan atau tempat wisata akan memilih tempat terbaik yang sudah memiliki sertifikat CHSE.

Untuk mendorong pelaku industri pariwisata seperti pengelola hotel, tempat hiburan, ojek wisata, dan restoran mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikat tersebut.

Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat CHSE, pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE, kata Herlan.

Sementara menghadapi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan sejak Maret 2020, untuk mendorong pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap melakukan kegiatan usahanya, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.

Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya, ujar Herlan.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persyaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.

Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, ujar Aufa.