Palembang (ANTARA) - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan mendukung penerapan sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) di tempat wisata, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan tempat hiburan.
"Penerapan CHSE perlu didukung karena bermanfaat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan industri pariwisata tersebut," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin pada acara edukasi protokol CHSE di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, sertifikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota yang sering dijadikan tempat penyelenggaraan pertandingan olahraga bertaraf internasional itu.
Masyarakat yang merencanakan kunjungan ke tempat hiburan atau tempat wisata akan memilih tempat terbaik yang sudah memiliki sertifikat CHSE.
Untuk mendorong pelaku industri pariwisata seperti pengelola hotel, tempat hiburan, ojek wisata, dan restoran mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikat tersebut.
Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat CHSE, pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE, kata Herlan.
Sementara menghadapi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan sejak Maret 2020, untuk mendorong pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap melakukan kegiatan usahanya, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.
Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya, ujar Herlan.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persyaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.
Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, ujar Aufa.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Psikolog: Pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Kamis, 4 April 2024 23:53 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Polisi beri pembinaan terhadap pelaku tawuran di Kota Palembang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:22 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib