Palembang (ANTARA) - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan terus mendorong pengelola tempat hiburan, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan
tempat wisata menerapkan sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE).
"Sekarang ini baru sebagian industri pariwisata tersebut yang menerapkan CHSE. Untuk itu pembinaan dan sosialisasi akan terus dilakukan," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, pengelola tempat hiburan, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan tempat wisata didorong menerapkan CHSE karena bermanfaat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan industri pariwisata tersebut.
Sertifikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, karena masyarakat datang ke tempat wisata maupun hiburan yang sudah memiliki standar CHSE.
Untuk mendorong pengelola hotel, tempat hiburan, objek wisata, dan restoran agar mau mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki sertifikat tersebut.
Ia menegaskan, untuk mendapatkan sertifikat CHSE, para pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terlebih dulu.
"Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE," ujarnya.
Sementara itu, untuk mendorong pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap melakukan kegiatan usaha, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.
"Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya," kata Herlan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persyaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.
"Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar," ujar Aufa.
Berita Terkait
Rumah Singgah Banyuasin tempat perlindungan sekaligus akses layanan sosial
Selasa, 19 Maret 2024 20:56 Wib
Safari Ramadhan, Bupati OI juga apresiasi warga telah sukseskan Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 20:45 Wib
Program kebijakan ekonomi sebagian paparan kinerja Pj Bupati Muara Enim di Kemendagri
Selasa, 19 Maret 2024 20:33 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih paparkan kinerja di Kemendagri
Selasa, 19 Maret 2024 20:24 Wib
Pj Gubernur minta Pemkab Muba terus kawal tahapan pembangunan jalan tol
Selasa, 19 Maret 2024 19:53 Wib
6.953 jemaah calon haji Sumsel telah lunasi Bipih
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
OKI Sumsel apresiasi perusahaan mitra berandil dukung Perjaka
Selasa, 19 Maret 2024 20:15 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal jadi penghuni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib