Palembang (ANTARA) - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan terus mendorong pengelola tempat hiburan, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan
tempat wisata menerapkan sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE).
"Sekarang ini baru sebagian industri pariwisata tersebut yang menerapkan CHSE. Untuk itu pembinaan dan sosialisasi akan terus dilakukan," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, pengelola tempat hiburan, restoran, hotel, gedung pertemuan, dan tempat wisata didorong menerapkan CHSE karena bermanfaat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan industri pariwisata tersebut.
Sertifikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, karena masyarakat datang ke tempat wisata maupun hiburan yang sudah memiliki standar CHSE.
Untuk mendorong pengelola hotel, tempat hiburan, objek wisata, dan restoran agar mau mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki sertifikat tersebut.
Ia menegaskan, untuk mendapatkan sertifikat CHSE, para pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terlebih dulu.
"Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE," ujarnya.
Sementara itu, untuk mendorong pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap melakukan kegiatan usaha, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.
"Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya," kata Herlan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persyaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.
"Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar," ujar Aufa.
Berita Terkait
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
PT SBA Wood Industries bangun Kantor Desa dan sekolah PAUD diDesa Simpang Tiga Sakti
Kamis, 21 November 2024 8:34 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel pantau kondusifitas tes kesehatan dan psikotes CPNS
Kamis, 21 November 2024 0:08 Wib
Kilang Pertamina Plaju tantang mahasiswa Sumsel "mikirin" tentang energi lewat LKTI
Rabu, 20 November 2024 23:59 Wib
Pemprov Sumsel petakan percepatan ketahanan pangan
Kamis, 21 November 2024 1:00 Wib
Bawaslu Sumsel antisipasi "black campaign" jelang pencoblosan
Rabu, 20 November 2024 23:45 Wib
KPU Sumsel siapkan 6 tema pada debat terakhir Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 23:15 Wib
Inovasi Rutan Prabumulih, Sumsel masuk finalis Sinopadik LAN
Rabu, 20 November 2024 11:57 Wib