Palembang (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menyatakan siap bersinergi dalam pengelolaan ekosistem gambut di Sumatera Selatan.
Sekretaris Gapki Sumsel Zaghlul Darwis mengatakan sinergi itu diwujudkan dengan bersedia membuka akses data mengenai kondisi existing dari gambut di areal konsesi.
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi mengenai kondisi gambut di areal konsesi. Data-data itu kerap diminta oleh pemerintah, LSM dan akademisi,” kata Zaghlul Darwis dalam acara pemantapan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Sumsel di Palembang, Kamis.
Hanya saja perlu dipahami bahwa Gapki hanya menaungi 75 perusahaan dari total 257 perusahaan sawit di Sumsel sehingga apa yang disampaikan oleh Gapki ini hanya mewakili dari sebagian pengusaha.
“Pada prinsipnya, gambut yang ada di areal konsesi itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Tinggal lagi diselaraskan dengan di luar konsesi sehingga penanganannya betul-betul satu kesatuan,” kata Darwis.
Sementara itu, Komisaris Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumsel Iwan Setiawan mengatakan dalam mengelola ekosistem gambut dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak.
“Kami siap memberikan data terkait upaya perlindungan gambut, tapi alangkah baiknya nantinya ada protokoler dalam penggunaan data ini sehingga tidak terjadi kerumitan dan pemanfaatan yang tak bertanggung jawab,” kata dia.
Pihaknya memahami bahwa pengelolaan gambut ini tidak bisa dibatasi berdasarkan wilayah tapi mengacu pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Ini seperti sifat alamiah dari air yakni mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah yang tidak mengenal batas wilayah.
“Terkadang ditemui permasalahan di lapangan, seperti seharusnya air tersebut ke luar dari areal konsesi tapi masyarakat membendungnya. Biasanya kami melakukan pendekatan sosial,” kata dia.
Menurutnya, perusahaan perkebunan saat ini telah memegang tiga prinsip agar bisnisnya tetap mengalami keberlanjutan, yakni mengelola produksi, sosial dan ekologi.
Dalam fungsi ekologi, perusahaan membagi areal konsesi dalam tiga jenis yakni kawasan lindung, kawasan produksi dan kawasan transisi.
Sebenarnya, terkait perlindungan gambut, APHI juga sudah membuat dokumen pemulihan bersama Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara ini, Sumsel memiliki tanah gambut seluas 0,769 juta hektare atau 16,3 persen dari total luas daerah yang tersebar di lima kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim dan Musi Rawas.
Sedangkan, Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) mencapai 2,09 juta hektare atau 24 persen dari luas Sumsel.
Sumsel memiliki 36 KHG yang tersebar di tujuh kabupaten meliputi Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Empat KHG di antaranya berada di kawasan lintas kabupaten.
Berita Terkait
Pemerintah memperkuat pengelolaan lahan gambut guna turunkan emisi
Rabu, 13 November 2024 22:00 Wib
Greenpeace: Restorasi lahan gambut 10 tahun terakhir tidak memuaskan
Kamis, 31 Oktober 2024 16:00 Wib
Muba sosialisasikan perlindungan pengelolaan ekosistem gambut
Kamis, 31 Oktober 2024 1:15 Wib
Pemprov Sumsel sosialisasikan RPPEG 2024-2053
Rabu, 16 Oktober 2024 16:44 Wib
Pertamina dukung pelestarian lahan gambut dan mitigasi karhutla
Selasa, 15 Oktober 2024 20:36 Wib
Sumsel usulkan optimalisasi lahan rawa menjadi program PSN
Selasa, 17 September 2024 21:06 Wib
Manggala Agni upacara HUT RI ke-79 di lokasi kebakaran lahan gambut Lempuing
Sabtu, 17 Agustus 2024 21:41 Wib
Polres OKU Timur cek peralatan penanganan karhutla perkebunan MHP
Rabu, 7 Agustus 2024 20:55 Wib