KPK eksekusi mantan Sekda Tanjungbalai ke Rutan Kelas I Medan

id KPK,MANTAN SEKDA TANJUNGBALAI,YUSMADA,WALI KOTA TANJUNGBALAI,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

KPK eksekusi mantan Sekda  Tanjungbalai ke Rutan Kelas I Medan

Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yusmada merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.

Baca juga: KPK periksa mantan Wali Kota Tanjungbalai terkait kasus Azis Syamduddin

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca juga: Robin Pattuju akui janji amankan kasus eks Wali Kota Tanjungbalai

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan yang telah dibacakan pada Senin (24/1) menyatakan Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta. Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yusmada divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.