Sebanyak 739 kasus penyuapan ditangani KPK sejak 2004 hingga Mei 2021

id penyuapan di KPK,wakil ketua KPK di Unej,tipikor di daerah

Sebanyak 739 kasus penyuapan ditangani KPK sejak 2004 hingga Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan kuliah umum secara luring dan daring di Universitas Jember, Jumat (22/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Unej)

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan 739 kasus penyuapan telah ditangani KPK sejak 2004 hingga Mei 2021 dan menjadikannya sebagai kasus terbanyak tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan data 2004 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 739 kasus penyuapan yang ditangani KPK, kemudian terbanyak kedua yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 perkara," katanya saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat.

Sedangkan penyalahgunaan anggaran sebanyak 50 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 38 perkara, pungutan sebanyak 26 perkara, perizinan sebanyak 23 perkara, dan 10 perkara merintangi proses KPK.

"Sedangkan berdasarkan profesi tercatat terbanyak dari pihak swasta atau pelaku usaha yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 343 orang dan terbanyak kedua yakni dari anggota DPR/DPRD sebanyak 282 orang," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Menurutnya tindak pidana korupsi sudah menyebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia karena hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 155 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dengan rincian 22 gubernur dan 135 bupati/wali kota dan wakilnya.

Kasus korupsi terjadi di 25 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan di Jawa Timur tercatat sebanyak 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Hampir tidak tersisa daerah yang bebas korupsi, hampir tidak ada parpol yang bebas korupsi, dan hampir terjadi di semua lini pelayanan publik," tuturnya.

Dalam sesi diskusi, Ketua LP2M Unej Prof Yuli Witono yang hadir secara daring menanyakan apakah politik biaya tinggi memicu tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ghufron membenarkan fakta bahwa politik biaya tinggi berkontribusi memunculkan tindak pidana korupsi karena kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Laju penindakan korupsi tidak akan mampu membendung percepatan tumbuhnya korupsi jika orientasi hanya untuk mengejar jabatan, mengembalikan modal, dan menambah kekayaan pribadi," katanya.