Jonathan Frizzy lengkapi bukti dugaan KDRT yang dilakukan istrinya

id Jonathan Frizzy,Dhena Devanka,KDRT,artis KDRT,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Jonathan Frizzy lengkapi bukti dugaan KDRT yang  dilakukan istrinya

Pesinetron Jonathan Frizzy (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Jakarta (ANTARA) - Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi bukti terkait laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Dhena Devanka.

Kuasa Hukum Jonathan, Yohan Christanto mengatakan pihaknya mendatangi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor atas dugaan KDRT yang dialami artis tersebut.

"Hari ini datang ke sini memberikan klarifikasi sebagai pelapor bukan sebagai terlapor itu. Jadi pada intinya kita melengkapi bukti-bukti. Jadi masih banyak bukti yang kemarin kita cicil, sekarang udah full ya kita berikan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yohan Christanto saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Yohan memastikan kliennya akan menghormati proses hukum dan meyakini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berlaku objektif menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita menghormati prosesnya, kita tidak akan buka di sini buktinya apa aja tapi yang pasti kita sudah berikan dan kita serahkan itu ke penyidik, yang kami percaya obyektif dan profesional dalam pemeriksaan," ujar dia.

Sementara itu, Jonathan Frizzy enggan berbicara banyak ketika ditanyai awak media. Pria yang kerap disapa Ijonk itu mengatakan mengikuti pemeriksaan selama kurang lebih satu jam setengah.

Ia pun berharap penyelesaian masalah yang menimpa rumah tangganya itu dapat berjalan dengan lancar.

"Ya engak apa-apa mau datang ke sini buat klarifikasi saja semuanya berjalan lancar. Doain aja semua jadi baik-baik saja dan berjalan lancar," ujar dia.

Diketahui, awalnya Dhena Devanka melaporkan suaminya, Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 21 Mei 2021.

Lantas, Jonathan Frizzy membantah tuduhan atas KDRT tersebut dan melaporkan balik istrinya dengan kasus serupa dengan tuduhan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pada Senin (6/9).