Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengawal program restribusi tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan Clear And Clean sehingga tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan Joni Rafles di Muaradua, Senin, mengatakan, pemkab memastikan objek tanah yang akan dibagikan ke masyarakat sudah tidak dihadapkan persoalan pengusaaan tanah oleh oknum.
"Ini butuh keseriusan dari semua pihak, termasuk perusahaan agar investasi dapat berjalan dengan baik. Kami siap memfasilitasi untuk kepentingan orang banyak, termasuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah,” kata dia dalam sidang panitia pertimbangan landreform di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan.
Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan Edi Tamtomo mengatakan sidang ini merupakan salah satu tahapan lanjutan dari tahapan sebelumnya yakni sosialisasi, identifikasi dan verivikasi mengenai objek dan subjek redistribusi tanah.
Pada sidang ini terungkan, bahwa teridentifikasi sebanyak 682 bidang tanah yang akan menjadi objek redistribusi.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan OKU Selatan Agus Adi Atmaja mengatakan 682 bidang tanah akan diserahkan kepada masyarakat, bahkan bisa bertambah setelah berbagai proses yang akan dilakukan.
“Jumlah ini berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang kami lakukan. Masih ada tahapan lanjutannya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Kusri mengatakan penerima dari redistribusi tanah ini harus memenuhi syarat kriteria penerima.
Jangan sampai ini menimbulkan keributan. Sehingga ketika pemda melepaskan hak, objeknya harus jelas, penerima juga harus jelas dan tidak ada masalah yang ditimbulkan kemudian hari, kata dia.
Berita Terkait
AHY sebut keuntungan Kota Lengkap memudahkan transformasi digital
Rabu, 27 Maret 2024 10:34 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejagung-Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 12:42 Wib
Pemkab Muba optimalkan penyelesaian pengadaan tanah untuk jalan tol Betung-Jambi
Kamis, 22 Februari 2024 8:40 Wib
Pemkab OKI terima 16 sertifikat aset daerah dari BPN
Minggu, 4 Februari 2024 10:16 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib
Warga Bali terima sertifikat tanah elektronik pertama dari Presiden
Senin, 4 Desember 2023 15:53 Wib
Imigrasi Palembang gandeng PUPR dan BPN untuk selamatkan aset
Rabu, 29 November 2023 22:18 Wib