Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan pusat-pusat perbelanjaan/mall menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui "screening" di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan
dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Alphonzus mengungkapkan pemberlakuan kedua protokol bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.
Penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Protokol tersebut, lanjutnya, tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
Alphonzus menuturkan berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, tercatat hingga 5 September lalu ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik, dalam hal ini pusat perbelanjaan.
Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," jelas Alphonzus.
Menurut dia, penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pasalnya, mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
"Pusat Perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang
terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," pungkas Alphonzus.
Berita Terkait
Suporter Timnas padati area GBK jelang laga Indonesia versus Jepang
Jumat, 15 November 2024 16:52 Wib
136 desa di OKU Raya terima dana insentif Rp18,8 miliar
Minggu, 10 November 2024 20:06 Wib
KPU Sumsel sebut penyelarasan kebijakan pusat-daerah jadi tema debat kedua
Minggu, 10 November 2024 6:47 Wib
Massa aksi Reuni 411 gelar sholat ashar berjamaah di Patung Kuda
Senin, 4 November 2024 16:12 Wib
96.613 KPM di OKU Raya terima bantuan pangan pemerintah
Rabu, 30 Oktober 2024 17:54 Wib
Bulog sebut bantuan pangan di OKU tersalurkan 100 persen
Rabu, 23 Oktober 2024 16:45 Wib
Babe Haikal, Kepala BPJPH baru dan upaya Indonesia jadi pusat halal global
Selasa, 22 Oktober 2024 12:23 Wib
Baznas OKU robohkan dan renovasi dua rumah tak layak huni
Rabu, 16 Oktober 2024 23:00 Wib