Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Pontianak Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan dua tersangka, yakni ibu kandung berinisial Ds dan ayah tiri Fr kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan seorang anak berusia enam tahun di Pontianak.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malam (26/8) hingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya Fr yang langsung dilakukan penahanan, sementara Ds wajib lapor, karena dia punya anak yang masih kecil yang baru berusia satu tahun.
Di menambahkan, kedua tersangka diancam pasal 44, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 80, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak menambahkan, hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit.
"Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah, sehingga kami akan meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater," ujarnya
Rully juga menambahkan, pihaknya dalam kasus itu, juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak tersebut mencuat setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari ayah kandung korban, berinisial HS (34).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Sulasti mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas dugaan kasus KDRT ini, dan melakukan pendampingan atas kasus itu.
''Untuk si anak, kami lakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan kesehatan, dan akan kami periksa psikisnya, karena dari informasi yang kami terima si anak ini masih dalam kondisi trauma,'' katanya.