Kejati panggil mantan direktur Bank SumselBabel sebagai saksi korupsi kredit modal kerja

id Tipikor kmk bank sumsel babel,Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, khaidirman, mantan direktur bank sumsel babel dipanggil

Kejati panggil mantan direktur Bank SumselBabel sebagai saksi korupsi  kredit modal kerja

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, menyampaikan press rilis pemanggilan pertama saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumselbabel, Rabu (4/8/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pemanggilan mantan Direktur Bank SumselBabel sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Bank SumselBabel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13,961 miliar.

Mantan Direktur Bank SumselBabel MA dipanggil penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi bersama dengan ST dan AN selaku pejabat kantor jasa penilaian publik (KJPP) Nanan Rahayu, Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Selasa, mengatakan dari sejumlah nama yang dipanggil penyidik tersebut hanya satu orang atas nama AN yang hadir memenuhi pemanggilan, sedangkan untuk dua orang lain berhalangan hadir.

"Dari tiga nama tersebut satu yang hadir atas nama AN, dia masih dilakukan pemeriksaan penyidik sejak pukul 13.00 WIB, sedangkan yang dua lagi berhalangan," kata dia.

Sementara untuk dua orang saksi termasuk mantan Direktur Bank SumselBabel yang berhalangan hadir tersebut pemanggilannya akan diagendakan ulang oleh penyidik.

"Mereka telah dipanggil melalui surat sebelumnya tapi karena berhalangan nanti diagendakan ulang," jelasnya.

Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkan dua orang pegawai Bank SumselBabel sebagai tersangka yakni Analis Kredit Menengah atas nama Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Arab Haryadi, Senin (26/7).

Lalu satu orang terdakwa yakni Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto, Rabu (6/1), untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam kasus kmk tahun 2014 tersebut.

Menurutnya, selain pemeriksaan saksi pemeriksaan tersangkapun terpaksa harus dijadwalkan lagi atau tertunda sebab mereka sama-sama mengalami penurunan kesehatan.

"Harus dinyatakan sembuh dulu dari penyakitnya baru bisa dijadwalkan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan dari penyidik dimulai," jelasnya

Baca juga: Kejati tetapkan dua karyawan Bank Sumsel Babel tersangka korupsi kredit modal kerja
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua karyawan Bank SumselBabel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.

Meskipun demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.

“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya lagi.

Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis "drive bran tesco" USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.

Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000.

Terdakwa A Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar.