Hakim vonis dua mantan pegawai Bank SumselBabel 16 bulan penjara

id Terdakwa KMK Bank SumselBabel, vonis terdakwa KMK Bank SumselBabel,bank sumsel babel,pn tipikor palembang,kasus kredit bank sumsel babel,bank bsb,putu

Hakim vonis dua mantan pegawai Bank SumselBabel 16 bulan penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Analis Kredit Menengah Bank SumselBabel Asri Wisnu Wardana dan mantan Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel Aran Haryadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 senilai Rp13,4 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (3/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Berdasarkan fakta persidangan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua terdakwa mantan pegawai Bank SumselBabel dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan).

Kedua terdakwa merupakan mantan Analis Kredit Menengah Bank SumselBabel yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel) dijatuhi hukuman itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 senilai Rp13,4 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda senilai Rp300 juta, dan bila tidak dibayar subsider kurungan 2 bulan penjara,“ kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Efrata Happy Tarigan dalam sidang pembacaan vonis di Palembang, Rabu.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca juga: Debitur Bank Sumsel Babel divonis bebas

Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. Lalu hal meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,  terdakwa dalam kondisi sakit dan telah mengabdi puluhan tahun di Bank SumselBabel.

“Dengan ini memerintahkan terdakwa Asri Wisnu Wardana tetap dalam tahanan dan Aran Haryadi untuk ditahan,” ujarnya dalam membacakan amar putusan.

Sementara itu, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing dan jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis hingga tujuh hari ke depan sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Bank SumselBabel memberikan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada 2014.

Terdakwa menurut jaksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya memberikan fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang macet dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Di mana, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-286/PWO07/5/2019 tanggal 02 Agustus 2019 dengan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar, lantaran nilai agunan yang diberikan diduga telah mengalami penambahan jumlah.
Baca juga: Kejati tetapkan dua karyawan Bank Sumsel Babel tersangka korupsi kredit modal kerja