Palembang (ANTARA) - Terdakwa berstatus Komisaris PT Gatramas Internusa selaku penerima kredit (debitur) Bank Sumsel Babel divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan hakim ketua Erma Suharti, terhadap terdakwa Augustinus Judianto (50) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
"Mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya," ujar Erma Suharti membacakan putusan.
Hakim menganggap perbuatan terdakwa hanya memenuhi hukum perdata, sementara terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa bangkrut oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta.
Terdakwa dipandang tdak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal dakwaan dan tuntutan JPU terkait kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
Majelis Hakim juga meminta kepada negara untuk mengembalikan semua barang yang dirampas saat terdakwa ditahan.
Vonis tersebut bertolak belakang dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah yang meminta terdakwa di pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU menuntut terdakwa Agustinus dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, wajah sumringah langsung terpancar dari wajah Augustinus dan keluarga yang hadir dalam ruang sidang, tangis bahagia lepas saat majelis hakim membacakan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ridwan mengatakan perkara yang menjerat Augustinus pada dasarnya masuk ranah perdata dan sudah selesai di perkara Tata usaha yang diikuti Bank Sumsel Babel.
"Terdakwa hanya menandatangani kontrak dan itu perbuatan perdata, jadi tidak bisa dipersalahkan secara pidana, kami memilih pikir-pikir lebih dulu soal vonis tadi karena masih dimungkinkan untuk mengkritisi putusan hakim," jelas Muhammad Ridwan.
Sementara JPU Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim mengenai vonis bebas, meskipun ia berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
"Sikap kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan, tentunya kami akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan langkah selanjutnya," jelas Emir.
Augustinus selaku komisaris PT. Gatramas Internusa beserta Herry Gunawan (meninggal) selaku direktur PT Gatramas Internusa didakwa tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,4 Milyar.
Kasus tersebut terjadi pada 2014 dan 2015 di mana PT. Gatramas Internusa diduga memberi agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dan mengajukan tahap pencairan juga tidak sesuai dengan fakta progres pekerjaan yang sebenarnya.