Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo ke Lapas Kelas Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bambang adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Ali, terpidana Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis terhadap Bambang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2021.
Terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.
Berita Terkait
Istri Gus Dur hadir ke MPR terima surat tak berlakunya TAP MPR II/2001
Minggu, 29 September 2024 12:29 Wib
SBY melukis ditemani VinDes pada Pestapora 2024
Minggu, 22 September 2024 20:54 Wib
SBY nyanyikan lagu alam
Sabtu, 21 September 2024 10:01 Wib
Presiden maklumi ketidakhadiran Megawati dan SBY di IKN
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:11 Wib
Mensesneg umumkan pengunduran diri Kepala dan Wakil Otorita IKN
Senin, 3 Juni 2024 11:45 Wib
Ketua MPR ajak semua parpol bersatu dukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Minggu, 28 April 2024 7:00 Wib
Prabowo puji SBY karena jalan kaki ketempat kampanye akbar
Rabu, 14 Februari 2024 21:27 Wib
Presiden lakukan peletakan batu pertama pembangunanKantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 12:21 Wib