Palembang (ANTARA) - Sebanyak 19 kendaraan roda empat dari Kota Palembang menuju Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dipaksa putar balik karena pengendaranya tidak dapat menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 atau sertifikat vaksinasi.
Komandan Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Banyuasin Ajun Komisaris Polisi Ricky Mozam di Banyuasin, Sabtu, mengatakan, petugas meminta para pengendara tersebut segera melakukan pemeriksaan swab antigen atau polymerase chain reaction (PCR) di puskesmas atau rumah sakit terdekat supaya dapat melanjutkan perjalanannya.
Selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), surat keterangan negatif COVID-19 atau sertifikat vaksinasi tersebut sebagai syarat wajib bagi pelintas antar kota/provinsi untuk menekan persebaran COVID-19.
"Aturan ini untuk menekan persebaran COVID-19 jadi tolong dipatuhi," kata dia.
Wilayah perbatasan dijaga petugas dengan mendirikan posko pengetatan PPKM.
Semua pengendara yang melintas baik dari arah Kota Palembang atau dari arah Banyuasin diperiksa termasuk juga pejabat.
Pemeriksaan tersebut telah dilakukan secara efektif oleh petugas sejak Jumat (9/7) sampai 11 hari ke depan. Mulai pukul 12:00 WIB - 14:00 WIB setiap harinya dengan sistem pemeriksaan secara acak (random).
"Kami bertugas selama 24 jam pemeriksaan dilakukan random setiap dua jam dalam sehari," ujar dia.
Belasan kendaraan di perbatasan Palembang-Banyuasin dipaksa putar balik
Aturan ini untuk menekan persebaran COVID-19 jadi tolong dipatuhi