Jakarta (ANTARA) - Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mengatakan dalam persidangan bahwa dr. Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab divonis satu tahun kasus tes usap RS UMMI
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Majelis Hakim menilai pernyataan dr. Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.
Baca juga: Polisi: bentrokan dipicu massa Rizieq ceburkan kendaraan anggota
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi COVID-19.
Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni dr. Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Baca juga: Rizieq Shihab ajukan banding vonis kasus RS UMMI Bogor
"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Khadwanto.
Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, dr. Andi Tatat pun menyatakan banding.
Berita Terkait
Rizieq Shihab bebas murni hari ini
Senin, 10 Juni 2024 11:38 Wib
Najwa Shihab sebut pernyataan Ganjar tentang pentingnya pendidikan
Jumat, 22 September 2023 11:06 Wib
Cendekiawan Muslim Quraish Shihab bahas fenomena fobia agama di Sidang Majelis Hukama
Sabtu, 5 November 2022 20:07 Wib
Bakat anak tumbuh seiring proses eksplorasi
Minggu, 18 September 2022 9:42 Wib
Rizieq Shihab disambut keluarga usai bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:24 Wib
Penasihat hukum benarkan Habib Rizieq bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 8:37 Wib
Sosok Kartini masa kini, dari kebudayaan hingga teknologi
Kamis, 21 April 2022 9:05 Wib
Wagub DKI tegaskan rencana Reuni 212 tak mungkin di Monas
Senin, 29 November 2021 18:12 Wib