Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap oknum anggota LSM bernama Dondik Setiawan (37) karena diduga menjadi otak pemerasan bermodus menjebak korbannya dengan mengencani gadis di bawah umur.
"Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang kawanan pelaku pemerasan sebelumnya, untuk kasus dan korban yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat di Tulungagung, Senin.
Penangkapan Dondik nyaris tidak ada perlawanan. Tim penyidik yang melakukan pengembangan kasus ini menangkap anggota LSM ini di sekitar tempat tinggalnya di Kediri.
Baca juga: Lakukan pemerasan, oknum polisi di Bali divonis 2,5 tahun penjara
Polisi sudah memantau pergerakan Dondik selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditangkap.
Dondik diduga sering beraksi melakukan pemerasan bersama komplotannya dengan modus mengumpankan gadis di bawah umur untuk berkencan dengan "pria hidung belang".
Kasus terakhir yang menjadi delik aduan kepada polisi ada pemerasan yang dialami seorang perangkat asal Campurdarat berinisial DF. Saat itu, sebagaimana pengakuan tiga pelaku pemerasan sebelumnya, DF tiba-tiba mendapat pesan singkat dari WN (18), wanita penghibur yang indekos di sekitar Kelurahan Jepun, Kota Tulungagung.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga wartawan gadungan pemeras sebagai tersangka
DF diminta untuk datang ke indekosnya. Namun rupanya, pesan singkat melalui layanan perpesanan whatsapp itu dilakukan WN atas permintaan Dondik cs.
Begitu korban datang ke indekos WN, Dondik cs datang seolah menggerebek kamar indekos tersebut, lalu mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau memberikan sejumlah uang.
"Jadi masing masing pelaku ini berbagi tugas. Setelah korban digerebek dan dimasukkan ke mobil, seolah-olah korban ini diinterogasi. Ada yang mengancam, ada yang memvideokan, ada yang menakut-nakuti, dan meminta uang kepada korban," tutur Tri Sakti.
Dari tindak pemerasan yang dilakukan pada Maret 2021 itu, Dondik Cs berhasil memeras DF sebesar Rp6 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi, sehingga dalam waktu tidak lama tiga pelaku pemerasan berhasil ditangkap.
Hanya Dondik yang saat itu masih lolos. Perannya segera terungkap setelah tiga pelaku pemerasan yang ditangkap lebih dulu ini memberikan pengakuan kepada polisi.
Berita Terkait
Polisi tangkap anggota LSM KPK terlibat penipuan
Selasa, 14 Maret 2023 17:13 Wib
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
Jumat, 20 Januari 2023 11:13 Wib
Polda Sumsel ungkap kasus pedofilia berbasis internet yang dilaporkan LSM di AS
Rabu, 11 Januari 2023 18:26 Wib
Sumsel dorong LSM berdayakan pelaku UMKM perempuan
Kamis, 17 November 2022 22:17 Wib
KPK panggil Boyamin terkait kasus TPPU Budhi Sarwono
Senin, 16 Mei 2022 16:21 Wib
Aktivis LSGK minta polisi tangkap pelaku kematian harimau di Aceh
Kamis, 28 April 2022 12:07 Wib
Masyarakat Profesional Sumbagsel dinyakini jadi organisasi yang mampu dongkrak perekonomian
Sabtu, 12 Maret 2022 18:58 Wib
Polisi tidak tahan pelaku pemerasan meski ditetapkan jadi tersangka
Jumat, 31 Desember 2021 14:04 Wib