Polda Sumsel siap kawal PPKM di dua daerah zona merah

id ppkm, kawal penerapan ppkm dan prokes di daerah zona merah, prokes, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat cegah p,polda sumsel,zona merah,kawal

Polda Sumsel siap kawal PPKM di dua daerah zona merah

Polisi gencar mengimbau masyarakat terapkan prokes antisipasi penularan COVID-19 (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Personel Polda Sumatera Selatan dan jajaran melakukan pengawalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dua daerah zona merah yakni Kota Palembang, dan Muara Enim.

Melalui pengawalan itu diharapkan aturan PPKM dan protokol kesehatan bisa diterapkan lebih ketat di daerah yang berisiko tinggi penularan COVID-19 itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.

Menurut dia, penerapan PPKM mikro akan dikawal dengan menggalakkan kegiatan patroli di pusat keramaian masyarakat serta menindak siapapun yang terbukti melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan antisipasi penularan virus Corona jenis baru itu.

Penerapan PPKM dan prokes secara ketat diharapkan dapat menekan angka kasus positif COVID-19 dan membawa kedua daerah zona merah atau berisiko tinggi penularan virus tersebut ke zona aman.

Selain menurunkan petugas intensif melakukan patroli, pihaknya juga mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi menegakkan aturan PPKM mikro dan prokes di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah satu
Baca juga: Sumsel perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

Kunci memutus rantai penularan COVID-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan, menjaga jarak fisik/tidak berkerumun, serta aturan dalam PPKM, katanya.

Menurut dia, dalam menegakkan aturan PPKM dan prokes, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengelola kafe berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan peringatan keras karena membiarkan terjadi kerumunan dan melebihi batas waktu operasional yang ditentukan maksimal pukul 21.00 WIB.

Tindakan tegas akan diberikan kepada pengelola tempat usaha lainnya jika ditemukan petugas patroli melanggar aturan PPKM dan prokes, ujar kabid humas.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy menjelaskan bahwa lonjakan kasus COVID-19 terjadi dalam sebulan terakhir.

Lonjakan kasus tersebut mengakibatkan dua daerah menjadi zona merah yakni Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, 14 kabupaten/kota zona oranye, dan satu daerah zona kuning yakni Kabupaten Empat Lawang.

Khusus di dua daerah zona merah itu berdasarkan data per 15 Juni 2021 tercatat 935 orang warga Palembang positif terinfeksi COVID-19, dan di Kabupaten Muara Enim terdapat 104 orang positif, ujar kadinkes.