Palembang (ANTARA) - Personel Polda Sumatera Selatan dan jajaran melakukan pengawalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dua daerah zona merah yakni Kota Palembang, dan Muara Enim.
Melalui pengawalan itu diharapkan aturan PPKM dan protokol kesehatan bisa diterapkan lebih ketat di daerah yang berisiko tinggi penularan COVID-19 itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.
Menurut dia, penerapan PPKM mikro akan dikawal dengan menggalakkan kegiatan patroli di pusat keramaian masyarakat serta menindak siapapun yang terbukti melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan antisipasi penularan virus Corona jenis baru itu.
Penerapan PPKM dan prokes secara ketat diharapkan dapat menekan angka kasus positif COVID-19 dan membawa kedua daerah zona merah atau berisiko tinggi penularan virus tersebut ke zona aman.
Selain menurunkan petugas intensif melakukan patroli, pihaknya juga mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi menegakkan aturan PPKM mikro dan prokes di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah satu
Baca juga: Sumsel perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
Kunci memutus rantai penularan COVID-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan, menjaga jarak fisik/tidak berkerumun, serta aturan dalam PPKM, katanya.
Menurut dia, dalam menegakkan aturan PPKM dan prokes, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengelola kafe berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan peringatan keras karena membiarkan terjadi kerumunan dan melebihi batas waktu operasional yang ditentukan maksimal pukul 21.00 WIB.
Tindakan tegas akan diberikan kepada pengelola tempat usaha lainnya jika ditemukan petugas patroli melanggar aturan PPKM dan prokes, ujar kabid humas.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy menjelaskan bahwa lonjakan kasus COVID-19 terjadi dalam sebulan terakhir.
Lonjakan kasus tersebut mengakibatkan dua daerah menjadi zona merah yakni Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, 14 kabupaten/kota zona oranye, dan satu daerah zona kuning yakni Kabupaten Empat Lawang.
Khusus di dua daerah zona merah itu berdasarkan data per 15 Juni 2021 tercatat 935 orang warga Palembang positif terinfeksi COVID-19, dan di Kabupaten Muara Enim terdapat 104 orang positif, ujar kadinkes.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib
Polisi atur jalan Tanjung Senai OI kawal kendaraan lintasi banjir
Senin, 11 Maret 2024 23:38 Wib
Wabup OI imbau semua pihak ikut kawal harga kebutuhan pokok
Rabu, 6 Maret 2024 10:02 Wib
Polres OKI kawal kondusivitas pada Ramadan dan Idul Fitri
Sabtu, 2 Maret 2024 12:20 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal UPT capai target kinerja triwulan I
Jumat, 1 Maret 2024 13:49 Wib
PJ Bupati Muba ajak warga ke TPS dan kawal pencoblosan
Senin, 12 Februari 2024 16:53 Wib
Gubernur Fatoni komitmen kawal netralitas ASN Sumsel di Pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 8:09 Wib