Sumsel perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
Pemprov meminta pemerintahan di kabupaten/kota untuk merespon penetapan status PPKM Mikro ini agar penanganan COVID-19 menjadi lebih efektif
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ahmad Najib di Palembang, Selasa mengatakan, pemprov memutuskan untuk memperpanjang status PPKM Mikro yang semula berakhir pada 14 Juni 2021 karena kasus penyebaran COVID-19 masih belum mereda.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Selatan diketahui Kota Palembang masih berstatus zona merah dari total 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Sementara, zona oranye ada 15 kabupaten dan kota, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pagar Alam, Lahat, Lubuk Linggau, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Baca juga: Kota Palembang belum turun dari status zona merah COVID-19
Baca juga: Kapolda Sumsel beri penghargaan personel aktif tegakkan PPKM
Sedangkan zona kuning hanya Kabupaten Empat Lawang.
Kasus positif COVID-19 di Sumsel pada Senin (14/6) mencapai 26.311 orang, dengan jumlah yang meninggal 1.344 orang dan sembuh 23.602 orang. Sementara itu, kasus aktif di Sumsel mencapai 1.365 orang.
Untuk itu, Pemprov meminta pemerintahan di kabupaten/kota untuk merespon penetapan status PPKM Mikro ini agar penanganan COVID-19 menjadi lebih efektif.
Walau berstatus zona hijau, kuning dan oranye tetap harus waspada.
Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk merutinkan operasi yustisi untuk mencegah adanya kerumunan di masyarakat, serta meningkatkan kesadaran untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Tujuan dari perpanjangan PPKM Mikro ini agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Sumsel tentunya tidak ingin mengalami kejadian seperti di Kudus,” kata dia.
Baca juga: Polda Sumsel siap kawal penerapan PPKM mikro serentak nasional
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ahmad Najib di Palembang, Selasa mengatakan, pemprov memutuskan untuk memperpanjang status PPKM Mikro yang semula berakhir pada 14 Juni 2021 karena kasus penyebaran COVID-19 masih belum mereda.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Selatan diketahui Kota Palembang masih berstatus zona merah dari total 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Sementara, zona oranye ada 15 kabupaten dan kota, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pagar Alam, Lahat, Lubuk Linggau, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Baca juga: Kota Palembang belum turun dari status zona merah COVID-19
Baca juga: Kapolda Sumsel beri penghargaan personel aktif tegakkan PPKM
Sedangkan zona kuning hanya Kabupaten Empat Lawang.
Kasus positif COVID-19 di Sumsel pada Senin (14/6) mencapai 26.311 orang, dengan jumlah yang meninggal 1.344 orang dan sembuh 23.602 orang. Sementara itu, kasus aktif di Sumsel mencapai 1.365 orang.
Untuk itu, Pemprov meminta pemerintahan di kabupaten/kota untuk merespon penetapan status PPKM Mikro ini agar penanganan COVID-19 menjadi lebih efektif.
Walau berstatus zona hijau, kuning dan oranye tetap harus waspada.
Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk merutinkan operasi yustisi untuk mencegah adanya kerumunan di masyarakat, serta meningkatkan kesadaran untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Tujuan dari perpanjangan PPKM Mikro ini agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Sumsel tentunya tidak ingin mengalami kejadian seperti di Kudus,” kata dia.
Baca juga: Polda Sumsel siap kawal penerapan PPKM mikro serentak nasional