Wakil Wali Kota-Sekda Palembang dapati pegawai bolos kerja usai Idul Fitri

id sekda,razia pegawai palembang,pns pemkot,Wakil Wali Kota,Fitrianti Agustinda,Ratu Dewa,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Wakil Wali Kota-Sekda Palembang dapati pegawai bolos kerja usai Idul Fitri

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (kiri) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran ASN pada hari pertama masuk pasca libur lebaran di Kantor Ledeng Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.

Palembang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda dan Sekretaris Kota Palembang Ratu Dewa mendapati sejumlah pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 1442 Hijriah.

Fitri yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sekretariat Kota Palembang, Senin, mengatakan ketidakhadiran pegawai ASN maupun honorer hanya bisa ditolerir bagi yang sedang menjalani isolasi COVID-19 dan work from home (WFH).

"Untuk pegawai yang tidak disiplin dengan tidak hadir tanpa keterangan harus diberi peringatan," ujar Fitri saat sidak.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palembang imbau warga tidak takut divaksin

Sidak hari pertama kerja tersebut penting untuk menegakkan disiplin pegawai usai libur Lebaran, karena harus kembali melayani masyarakat, sehingga ia menegaskan pegawai tidak boleh memperpanjang liburnya lagi.

Pegawai boleh tidak masuk kerja jika menjalani isolasi COVID-19, WFH atau sakit dengan keterangan resmi dari dokter.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palembang nilai warganya 90 persen patuhi protokol

Fitri juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk memeriksa absensi hari pertama di lingkungan Pemkot Palembang guna menindak pegawai yang tidak masuk.

"Ada dua cara dalam melihat disiplin kehadiran, pertama dengan absensi manual dan absen finger print," kata dia.

Baca juga: Palembang tingkatkan bantuan bagi warga terdampak COVID-19

Sedangkan Sekda Palembang Ratu Dewa saat sidak di Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, dan beberapa kantor camat menemukan beberapa pegawai yang indisipliner karena tidak masuk kerja dalam waktu cukup lama.

"Sudah seharusnya pegawai itu diberikan tindakan tegas," kata Dewa.

Pihaknya menambahkan pegawai yang bolos akan dikenakan sanksi mulai teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian kerja jika ternyata sudah sering indisipliner.