Mudik, antara larangan dan kenyataan

id Virus corona,Larangan mudik,Bubrah,Ambyar,Doni monardo,Merak,Bakauheni,Kalimalang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Mudik, antara larangan dan  kenyataan

Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Wabah global ini berdampak luar biasa terhadap sektor usaha dengan PHK sebagai dampak terburuknya
Jakarta (ANTARA) - Meski ada imbauan agar tidak mudik dan dilakukan pengetatan, gelombang pergerakan orang dari perkotaan ke berbagai daerah menjadi pemandangan di hari-hari ini.

Di beberapa terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Jakarta, terlihat ada peningkatan jumlah penumpang dalam beberapa hari terakhir. Pun demikian di bandara dan di stasiun kereta untuk rute jarak jauh.

Pergerakan orang dari Jakarta dan sekitarnya ke daerah umumnya mengarah ke dua mata angin, yakni ke barat dan timur. Pergerakan dan mobilitas itu dilakukan dengan beragam moda transportasi.

Ke barat menuju Pelabuhan Penyeberangan Merah di Cilegon (Banten) dan ke timur melalui tol maupun jalan arteri menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta serta Jawa Timur.

Denyut pergerakan itu juga terlihat dari meningkatnya arus kendaraan roda dua di arteri Kalimalang (Jakarta Timur) hingga Bekasi (Jawa Barat). Seperti tahun-tahun sebelumnya, sepeda motor masih menjadi salah satu moda transportasi andalan bagi sebagian warga untuk mudik.

Arus pergerakan orang ke arah barat Jakarta tak kalah ramainya. Mereka hendak menuju beberapa kota di Pulau Sumatera untuk berlebaran di kampung kelahiran.

Pada Rabu ini adalah puncak arus pergerakan ke arah timur dan barat sebelum ada pelarangan mudik mulai 6 Mei hingga 27 Mei 2021. Pengetatan dilakukan pada periode itu dengan hanya sedikit dispensasi, yakni untuk perjalanan dinas, kebutuhan pokok dan keperluan mendesak keluarga.

Arus pergerakan warga ke arah barat pada Selasa (4/5) hingga Rabu dinihari ribuan orang diseberangkan oleh PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Merak. Sebanyak 29 kapal roro (roll on/roll off) dikerahkan untuk menyeberangkan orang sebanyak itu ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lampung Selatan).

 
Relawan memakai pakaian hazmat dan mengusung poster untuk memperingati Setahun Pandemi COVID-19 di Indonesia saat aksi di Jalan Gatot Subroto, Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/3/2021). Dalam aksinya, mereka menghimbau masyakarakat untuk tetap waspada virus COVID-19 dan menjalankan protokol kesehatan ketika beraktivitas keseharian. (ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc)

Turun drastis
Data yang disampaikan Manajer Usaha Pelabuhan PT ASDP Merak Heru Wahyono menyebutkan, BUMN itu telah menyeberangkan 218.982 orang penumpang pejalan kaki dan penumpang dalam kendaraan sejak H-15 sampai H-9 Lebaran atau 4 Mei 2021.

Penumpang pemudik Lebaran 2021 menurun drastis dibandingkan dua tahun lalu. Penurunan itu akibat merebaknya penyebaran pandemi COVID-19.

Dari 218.982 orang terdiri atas penumpang pejalan kaki 12.267 orang dan penumpang di atas kendaraan 206.715 orang.

Kebanyakan penumpang pemudik itu bertujuan menuju berbagai daerah di Provinsi Lampung. Mereka dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).

Sedangkan kendaraan yang diseberangkan menuju Pelabuhan Bakauheni tercatat 44.347 unit terdiri atas roda empat 24.485 unit, roda dua 1.888 unit dan truk 17.974 unit.

Kendaraan yang diseberangkan menuju Pelabuhan Bakauheni juga menurun drastis dibandingkan sebelum pandemi COVID-19. Penurunan itu dipastikan karena masih ada pandemi virus corona.



Disiasati
Arus pergerakan orang menuju berbagai daerah terjadi terkait pengetatan mobilitas publik untuk mengendalikan wabah virus corona. Larangan pulang kampung alias mudik lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional pada 6-17 Mei 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya adendum atas SE Nomor 13/2021 itu. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Aturan itu kemudian memicu gelombang pergerakan sebelum dan setelah tanggal tersebut. Sekitar 18 juta orang diperkirakan mudik pada Lebaran ini.

Warga menyiasati aturan dengan pulang kampung lebih awal karena khawatir diberlakukan pelarangan mudik oleh pemerintah guna memutus mata rantai penularan, yakni mudik sebelum 6 Mei.

Diprediksi warga pun kembali ke kota setelah tenggat akhir pelarangan, 17 Mei 2021. Fenomena ini menunjukkan adanya penyiasatan terhadap aturan pemerintah terkait larangan mudik, mudik dipercepat, balik diperlambat.

Tetapi mungkin saja ada yang tidak kembali ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) karena telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wabah global ini berdampak luar biasa terhadap sektor usaha dengan PHK sebagai dampak terburuknya.
 
Naik

Fenomena mudik yang dipercepat ini bersamaan dengan naiknya grafik dan kurva kasus harian di sejumlah daerah tujuan mudik. Kenaikan kasus positif COVID-19 sedang terjadi di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera pada pekan ini.

Hampir semua provinsi di Pulau Sumatera sedang mengalami kenaikan kasus, baik kasus aktif maupun penurunan angka kesembuhan serta peningkatan angka kematian. Sekali lagi: di hampir semua provinsi !

Persoalan itu tentu perlu menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah di Pulau Sumatera agar betul-betul mengevaluasi kebijakannya secepat mungkin.

Karena itu pulalah, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah meminta kepala daerah mengantisipasi fenomena mudik yang dipercepat.

Jangan sampai terlambat mengantisipasi karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan langkah-langkah pencegahan maka lonjakan kasus positif baru bukan lagi kekhawatiran tetapi kenyataan.

Pengalaman DKI Jakarta tampaknya perlu menjadi perhatian di tengah fenomena mudik yang dipercepat pada hari-hari ini.

Saat itu, pada September-Oktober 2020 di Jakarta terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 karena adanya pelonggaran kegiatan ditambah dengan liburan.

Maka Rumah Sakit Wisma Atlet (waktu itu) penuh dan terjadi antrean ambulans yang cukup panjang. Pengalaman ini diharapkan betul-betul menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak terulang kembali pada saat ini.

Larangan mudik selayaknya juga menjadi narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda dengan narasi pusat, misalnya, terkait mudik lokal.

Artinya, narasi kebijakan seluruh jajaran pemerintah adalah sama dan tegak lurus. Tak perlu pula ada dispensasi karena satu dispensasi diberikan kepada satu pihak, maka pihak lain pun memintanya.

Akhirnya, jika tidak satu narasi, kebijakan pengetatan dan pengendalian bisa "bubrah" dan virus corona tambah ambyar.