Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polri akhirnya mengungkap inisial nama tersangka "unlawful killing", setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, menyebut dua nama inisial tersangka "unlawful killing" tersebut yakni F dan Y.
"Berkas perkara diserahkan untuk 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Sebelumnya, inisial satu orang tersangka telah diungkap, karena tersangka tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Inisial tersangka yakni EPZ.
Sejak kasus tersebut bergulir, penyidik Polri belum mengungkap nama-nama ketiga tersangka.
Nama EPZ diungkap pada bulan Maret, dan dua tersangka lainnya diungkap setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I.
Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut
"Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," kata Ramadhan.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kasus 'unlawful killing' Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021.
Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
Serial Korea "The Killing Vote" tayang perdana 10 Agustus mendatang
Senin, 17 Juli 2023 12:10 Wib
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud setelah vonis "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 15:20 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 13:10 Wib
JPU tolak pembelaan dua polisi terdakwa "unlawful killing"
Jumat, 4 Maret 2022 13:56 Wib
Terdakwa "unlawful killing" mengaku baku tembak FPI pengalaman pertama
Rabu, 2 Februari 2022 15:03 Wib
Ahli Hukum: Kematian empat anggota FPI merupakan pembunuhan
Rabu, 12 Januari 2022 14:20 Wib
Henry Yosodiningrat: Keterangan saksi tak buktikan perbuatan terdakwa dalam kasus "unlawful killing"
Selasa, 26 Oktober 2021 14:30 Wib
PN Jaksel gelar sidang lanjutan kasus "unlawfull killing" laskar FPI
Selasa, 26 Oktober 2021 11:24 Wib