Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap Rio Reifan mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu melalui paket yang diantarkan ojek daring (online).
Polisi menangkap pesinetron itu di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan saat penangkapan dilakukan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan terdapat sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas.
Barang bukti tersebut merupakan sisa dari sabu yang telah digunakan oleh Rio bersama rekan perempuannya berinisial SA.
Kemudian, saat petugas penyidik masih melakukan penggeledahan di kediaman Rio, pengemudi ojek daring mengantarkan paket yang dipesan melalui SA.
"Tiba-tiba datang paket, ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan oleh saudara RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut, rapih sekali bungkusannya," kata Yusri.
Yusri menuturkan bahwa paket tersebut dibungkus dengan rapih, yakni pada lapisan pertama berupa kotak sabun saat dibuka. Kemudian saat dibuka lagi, terdapat plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1 gram.
Polisi mendapatkan barang bukti sejumlah 1,21 gram sabu-sabu. Polisi masih mendalami dari mana Rio mendapatkan barang haram tersebut serta sudah berapa lama ia menggunakannya.
Polisi juga tengah memburu pelaku berinisial F yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu yang dibeli Rio. "Masih kita dalami dia beli dari mana. Infonya dari F di Depok, kemudian setelah kita telusuri alamatnya ternyata alamat palsu," kata Yusri.