Kejagung sita saham koruptor PT Asabri Benny Tjokrosaputro senilai Rp45 miliar

id korupsi asabri, kejaksaan agung, aset sitaan asabri, benny tjocrosaputro

Kejagung sita saham koruptor PT Asabri Benny Tjokrosaputro senilai Rp45 miliar

Dokumentasi tersangka, Benny Tjokrosaputro, saat berjalan pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Ia juga tersangka pada kasus korupsi Asabri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

"Progres penyiataan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, saham itu dibeli Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain (nominee).

Yang bersangkutan, kata dia, selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluargannya dalam menyembunyikan aset-aset miliknya, dan nilai saat disita itu senilai Rp45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham. "Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara senilai Rp23,73 triliun, yang nilainya jauh lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.