Bapenda OKU tindak tegas pengusaha tidak pasang "tapping box"

id Tapping box, alat perekam pajak, hotel dan restoran, PAD OKU, Bapenda

Bapenda OKU tindak tegas pengusaha tidak pasang "tapping box"

Ilustrasi - Alat "tapping box" atau alat transaksi perekam pajak. ANTARA/HO

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akan menindak tegas pengusaha yang tidak memasang tapping box atau alat transaksi perekam pajak di tempat usahanya.

"Tindakan tegas ini dengan menutup sementara tempat usaha yang tidak memasang tapping box," kata Kasi Pengembangan Sistem Informasi Bapenda Ogan Komering Ulu (OKU) Novianto di Baturaja, Sumsel, Rabu.

Menurut dia, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha seperti hotel dan restoran agar menggunakan tapping box dalam melakukan transaksi pembayaran di tempat usahanya.

Sosialisasi tersebut melalui surat imbauan yang dilayangkan kepada pemilik usaha agar dipatuhi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat dari sektor pajak hotel dan restoran.

Dia menjelaskan tapping box adalah alat yang berfungsi untuk merekam transaksi pada mesin penjualan di tempat usaha seperti hotel, rumah makan dan tempat hiburan.

Alat ini dipasang di antara mesin kasir dan central proceccing unit (CPU)/hardware komputer untuk memantau setiap transaksi pembayaran di tempat usaha tersebut.

Saat mesin mencetak struk, data yang di kirim ke printer akan ditangkap tapping box sehingga setiap transaksi dapat terekam dan terpantau.

Sejauh ini, kata dia, sejak 2019 hingga saat ini Bapenda OKU sudah memasang sebanyak 33 titik tapping box di puluhan restoran dan hotael yang beroperasi di wilayah setempat.

Selain sebagai upaya meningkatkan PAD, lanjut dia, pemasangan tapping box ini juga merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian wajib pajak (WP).