KPK setor Rp925 juta cicilan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani

id ENI MAULANI SARAGIH,KPK,CICILAN UANG PENGGANTI,ENI MAULANI,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

KPK setor Rp925 juta cicilan uang  pengganti dari terpidana Eni Maulani

Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp925.176.000 yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Eni adalah terpidana perkara korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Senin (29/3) kembali telah menyetor ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Eni sejumlah Rp925.176.000.

"Terdiri dari cicilan ketiga sejumlah Rp500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah 40 ribu dolar Singapura (dikonversikan dengan kurs per 29 Maret 2021 senilai Rp10.629,40 sama dengan Rp425.176.000) dari terpidana Eni Maulana Saragih berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," kata Ali.

Saat ini, ucap dia, sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana Eni tersebut sejumlah Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000.

"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari "asset recovery" tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," tuturnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.***2***