Jakarta (ANTARA) - Terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih melunasi kewajiban membayar uang pengganti dari perkara korupsi yang telah dilakukannya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah menyetor cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Eni sejumlah Rp3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/4).
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Eni adalah terpidana perkara korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Sebelumnya, kewajiban uang pengganti terhadap Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.
"Komitmen KPK untuk melakukan "asset recovery" melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," kata Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.
Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Berita Terkait
Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan
Senin, 21 Juni 2021 19:06 Wib
Pengusaha didakwa suap politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar
Senin, 21 Juni 2021 15:59 Wib
KPK setor Rp925 juta cicilan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani
Selasa, 6 April 2021 11:47 Wib
Eni Maulani cicil hukuman uang pengganti Rp500 juta
Senin, 29 Maret 2021 14:49 Wib
Korupsi di Kementerian ESDM, KPK panggil Samin Tan sebagai tersangka
Senin, 2 Maret 2020 12:07 Wib
Eni Maulani: saya hanya petugas partai
Selasa, 19 Februari 2019 12:45 Wib
KPK miliki bukti komunikasi Idrus-Eni Saragih
Jumat, 31 Agustus 2018 13:20 Wib
KPK panggil Idrus Marham sebagai tersangka
Jumat, 31 Agustus 2018 11:38 Wib