Terima suap Rp45,726 miliar, Napoleon Bonaparte, Prasetijo dan Nurhadi akan jalani sidang vonis
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melangsungkan tiga sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang terdakwa.
Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.
"Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh bapak Ketua Pengadilan Negari yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo dulu dan setelah selesai shalat dzuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Pada sore harinya barulah Nurhadi dan Rezky menjalani sidang putusan.
"Sedangkan untuk terdakwa Nurhadi juga akan diputus oleh majelis hakim pada hari ini juga, insya Allah sore hari setelah kedua terdakwa tersebut (Prasetijo dan Napoleon) diputus lebih dahulu," tutur Bambang menambahkan.
Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali. "Agar yang meliput dan penonton sidang tetap mematuhi prokes," ucap Bambang.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Selanjutnya Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.
"Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh bapak Ketua Pengadilan Negari yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo dulu dan setelah selesai shalat dzuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Pada sore harinya barulah Nurhadi dan Rezky menjalani sidang putusan.
"Sedangkan untuk terdakwa Nurhadi juga akan diputus oleh majelis hakim pada hari ini juga, insya Allah sore hari setelah kedua terdakwa tersebut (Prasetijo dan Napoleon) diputus lebih dahulu," tutur Bambang menambahkan.
Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali. "Agar yang meliput dan penonton sidang tetap mematuhi prokes," ucap Bambang.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Selanjutnya Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.