Sekda Sumsel resmi jadi Plh Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi pembangunan jalan dan jembatan tahun 2019, ia baru dua bulan dilantik sebagai kepala daerah
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk secara resmi sekretaris daerah Nasrun Umar sebagai pelaksana harian Bupati Muara Enim pasca-penahanan bupati sebelumnya Juarsyah oleh KPK pada Senin (15/2) malam.
Sekda Sumsel Nasrun Umar di Palembang, Selasa, mengatakan telah menerima surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 128/KPTS/1/2021 tentang tugas pelaksana harian Bupati Muara Enim menggantikan Juarsyah.
"Saat ini Kabupaten Muara Enim tidak punya tiga pucuk pimpinan sekaligus yakni bupati, wakil bupati dan sekda," ujar Nasrun Umar saat memberikan keterangan resmi.
Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi pembangunan jalan dan jembatan tahun 2019, ia baru dua bulan dilantik sebagai kepala daerah setelah bupati sebelumnya Ahmad Yani dipenjara karena kasus yang sama.
Sedangkan posisi Sekda Muara Enim sempat dijabat Hasanudin namun meninggal dunia, sehingga Muara Enim mengalami kekosongan kekuasaan.
Menurut Nasrun kondisi Muara Enim tersebut memprihatinkan karena kekosongan kursi bupati dan wakil bupati disebabkan keduanya terjerat kasus suap yang ditangani KPK.
"Dalam kondisi ketiga pucuk pimpinan daerah tidak ada pada tempatnya maka terjadi diskresi, setelah diadakan diskusi akhirnya gubernur menunjuk Sekda Sumsel dalam rangka mengelola pemerintahan dalam kondisi diskresi," kata dia menambahkan.
Ia menjelaskan tupoksinya sebagai plh bupati menjadi perpanjangan Pemprov Sumsel yang perlu melaporkan draf pembangunan dan draf birokrasi ke Gubernur Sumsel H Herman Deru. Penunjukannya itu juga tidak menghilangkan tugasnya sebagai sekda.
"Sudah dipesan gubernur agar pekerjaan saya di provinsi tidak ditinggalkan, memang cukup menyita pikiran dan tenaga dalam membaginya, maka itu saya mohon didoakan supaya selalu sehat," katanya.
Ia berharap pembangunan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan meski terjadi dinamika kekuasaan, serta berharap segera mendapatkan pejabat sekda dan pj bupati karena periode kepemimpinan Ahmad Yani-Juarsah masih tersisa hingga 2023.
Sekda Sumsel Nasrun Umar di Palembang, Selasa, mengatakan telah menerima surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 128/KPTS/1/2021 tentang tugas pelaksana harian Bupati Muara Enim menggantikan Juarsyah.
"Saat ini Kabupaten Muara Enim tidak punya tiga pucuk pimpinan sekaligus yakni bupati, wakil bupati dan sekda," ujar Nasrun Umar saat memberikan keterangan resmi.
Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi pembangunan jalan dan jembatan tahun 2019, ia baru dua bulan dilantik sebagai kepala daerah setelah bupati sebelumnya Ahmad Yani dipenjara karena kasus yang sama.
Sedangkan posisi Sekda Muara Enim sempat dijabat Hasanudin namun meninggal dunia, sehingga Muara Enim mengalami kekosongan kekuasaan.
Menurut Nasrun kondisi Muara Enim tersebut memprihatinkan karena kekosongan kursi bupati dan wakil bupati disebabkan keduanya terjerat kasus suap yang ditangani KPK.
"Dalam kondisi ketiga pucuk pimpinan daerah tidak ada pada tempatnya maka terjadi diskresi, setelah diadakan diskusi akhirnya gubernur menunjuk Sekda Sumsel dalam rangka mengelola pemerintahan dalam kondisi diskresi," kata dia menambahkan.
Ia menjelaskan tupoksinya sebagai plh bupati menjadi perpanjangan Pemprov Sumsel yang perlu melaporkan draf pembangunan dan draf birokrasi ke Gubernur Sumsel H Herman Deru. Penunjukannya itu juga tidak menghilangkan tugasnya sebagai sekda.
"Sudah dipesan gubernur agar pekerjaan saya di provinsi tidak ditinggalkan, memang cukup menyita pikiran dan tenaga dalam membaginya, maka itu saya mohon didoakan supaya selalu sehat," katanya.
Ia berharap pembangunan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan meski terjadi dinamika kekuasaan, serta berharap segera mendapatkan pejabat sekda dan pj bupati karena periode kepemimpinan Ahmad Yani-Juarsah masih tersisa hingga 2023.