Imigrasi Palembamg deportasi tiga warga asing

id Imigrasi, overstay, deportasi, imigrasi palembang deportasi wna overstay,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Imigrasi Palembamg deportasi  tiga warga asing

Ilustrasi deportasi WNA. (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, sepanjang 2020 dan Januari 2021 mendeportasi tiga warga negara asing karena melebihi batas waktu izin tinggal.

"Tiga warga negara asing yang dideportasi, yakni dua orang dari Malaysia dan Turki pada 2020, serta satu orang warga Korea pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW didampingi Kasi Lantaskim Triman di Palembang, Rabu.

Ketiga warga negara asing yang dideportasi tersebut, berkunjung ke daerah itu untuk bertemu dengan keluarga dan penyatuan keluarga, namun karena kondisi pandemi COVID-19 mengalami kesulitan untuk kembali ke negara asalnya sesuai dengan batas waktu izin tinggalnya.

Melihat data deportasi tersebut, jumlah warga negara asing yang dideportasi dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan Tahun 2018 ada 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok/China karena melanggar izin tinggal.

Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja.

"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justisia," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.

Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, kata dia.