Jakarta (ANTARA) - KPK mengonfirmasi empat saksi adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback atau imbalan balik kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Sekretariat Negara dari PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Sebelumya pada Rabu (27/1), KPK telah memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI pada 2007-2017.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak tertentu di Sekretariat Negara terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun empat saksi itu diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).
Mereka yang diperiksa, yakni Manajer Pemasaran ACS PT DI 2013-2017 dan mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI 2017-2018, Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penagihan PT DI 2016-2018, Achmad Azar, GM SU ACS PT DI pada 2017, Teten Irawan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara 2006-2015, Suharsono.
KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI itu pada 22 Oktober 2020.
Ia diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam konstruksi disebut Santoso menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Santoso memerintahkan kepala Divisi Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat, sedangkan Santoso diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Berita Terkait
Semen Baturaja optimistis akhiri tahun 2024 dengankinerja positif
Rabu, 18 Desember 2024 17:36 Wib
KSAU jadi Komisaris Utama PTDI
Rabu, 18 Desember 2024 9:38 Wib
Dishub OKU Timur bangun palang pintu perlintasan KA
Selasa, 17 Desember 2024 23:47 Wib
KAI Palembang ganti bantalan kayu rel dengan bahan sintetis jelang Natal
Jumat, 13 Desember 2024 23:58 Wib
KAI Palembang gelar tes narkoba pegawai operasional jelang Natal dan Tahun Baru
Kamis, 12 Desember 2024 18:59 Wib
SMBR raih enam penghargaan Kompetisi Inovasi TKMPN XXVIII 2024
Kamis, 12 Desember 2024 16:12 Wib
BSI targetkan 8.500 peserta program talenta wirausaha 2024
Rabu, 11 Desember 2024 9:00 Wib
KAI Palembang salurkan Rp1,8 miliar program TJSL 2024
Selasa, 10 Desember 2024 22:30 Wib