Banda Aceh (ANTARA) - Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu, dimana aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.
"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis.
Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.
“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.
"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.
Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.
Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.
“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu.
Berita Terkait
BPBD OKU Selatan imbau masyarakat waspada bencana alam
Rabu, 20 November 2024 22:40 Wib
Pemkot Palembang bersihkan kawasan BKB untuk festival jaz dunia
Rabu, 20 November 2024 6:04 Wib
Dinkes Sumsel hadirkan program kawasan bebas jentik di sekolah
Jumat, 15 November 2024 19:30 Wib
Amerika Serikat beri bantuan militer Israel senilai Rp280,8 T sejak Oktober 2023
Kamis, 31 Oktober 2024 12:19 Wib
Iran tuduh AS terlibat rencana serangan Israel dengan senjata canggih
Selasa, 22 Oktober 2024 8:22 Wib
Jembatan Ampera dipasangi lampu motif songket
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:16 Wib
Kota Palembang tata ulang aliran sungai kawasan Taman Purbakala
Minggu, 13 Oktober 2024 21:00 Wib
Bukit Asam restorasi padang lamun di Kawasan Cuku Nyinyi Lampung
Selasa, 8 Oktober 2024 12:30 Wib