Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi COVID-19,
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Berita Terkait
Delapan satker Kanwil Kemenkumham Sumsel terima penghargaan P2HAM
Kamis, 19 Desember 2024 17:19 Wib
Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK
Kamis, 19 Desember 2024 16:44 Wib
KPKkembali periksa Rina Lauwy Kosasih terkait korupsi di PT Taspen
Kamis, 19 Desember 2024 14:04 Wib
Polri benarkan Budi Arie diperiksa Kortastipidkor
Kamis, 19 Desember 2024 12:53 Wib
Ledakan di pabrik Karawang menewaskan dua pekerja
Kamis, 19 Desember 2024 9:53 Wib
Presiden Prabowo serukan pentingnya kolaborasi ekonomi negara muslim di D-8
Kamis, 19 Desember 2024 8:30 Wib