Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut.
"Namun, jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," katanya.
Baca juga: ICW kecam putusan PK MA kurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud tersangka perantara suap
Sebelumnya Sri Wahyumi telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun melalui putusan PK dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.
"Apalagi kita ketahui bahwa Majelis Hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ali.
Pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Baca juga: Bupati Talaud nonaktif segera disidangkan
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca juga: Bupati Talaud sebut penangkapan dirinya oleh KPK sebagai pembunuhan karakter
Baca juga: Kekayaan Bupati Kepulauan Talaud dilaporkan Rp2,24 miliar
Berita Terkait
KPK limpahkan berkas perkara Sri Wahyumi ke Pengadilan Tipikor Manado
Rabu, 8 September 2021 14:44 Wib
Penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud diperpanjang
Selasa, 27 Juli 2021 11:06 Wib
KPK lelang tas mewah-anting milik eks Bupati Kepulauan Talaud
Selasa, 6 Juli 2021 15:36 Wib
KPK kembali tahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Kamis, 29 April 2021 21:00 Wib
ICW kecam putusan PK MA kurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud tersangka perantara suap
Senin, 31 Agustus 2020 8:17 Wib
Bupati Talaud nonaktif segera disidangkan
Selasa, 27 Agustus 2019 18:48 Wib
Bupati Kepulauan Talaud dapat tas dan perhiasan senilai Rp595,855 juta dari pengusaha
Jumat, 19 Juli 2019 13:46 Wib
Bupati Talaud sebut penangkapan dirinya oleh KPK sebagai pembunuhan karakter
Jumat, 17 Mei 2019 15:26 Wib