Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tidak ditahannya Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik.
"Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan obyektifnya," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: LeCI: Penangkapan buronan Djoko Tjandra momentum bongkar kasus Bank Bali
Karopenmas Awi pun membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon perwira tinggi.
"Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya.
Baca juga: Bareskrim gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice" Djoko Tjandra
Irjen Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Napoleon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Djoko Tjandra soal kasus surat jalan palsu
"Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Awi.
Tak hanya Napoleon, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS," tutur Awi.
Baca juga: Pencabutan red notice Djoko S. Tjandra, Bareskrim periksa tersangka Tommy Sumardi hampir 12 jam
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, namun bekerja berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.
"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation," katanya.
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Berita Terkait
Ferdy Sambo dan sejarah Perpol Nomor 7/2022
Jumat, 30 September 2022 16:03 Wib
Irjen Napoleon akui bersalah terhadap M Kace
Kamis, 28 Juli 2022 21:46 Wib
Irjen Napoleon didakwa pasal pengeroyokan karena aniaya M. Kace
Kamis, 24 Maret 2022 16:30 Wib
Majelis hakim tunda pembacaan dakwaan Napoleon Bonaparte
Kamis, 17 Maret 2022 16:14 Wib
Napoleon Bonaparte jalani eksekusi pidana penjara di LP Cipinang
Selasa, 16 November 2021 23:12 Wib
Dua petugas Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin terkait penganiayaan M Kece
Sabtu, 6 November 2021 12:45 Wib
Kejagung teliti berkas perkara Napoleon Bonaparte aniaya Kece
Selasa, 19 Oktober 2021 23:33 Wib
Terkait penistaan agama, lima orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan M Kece
Rabu, 29 September 2021 9:07 Wib