Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana

id Djoko tjandra,Suap pencabutan red notice,Awi setiyono,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palemb

Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko. (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko.

Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Surat jalan palsu, Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra

"Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8).

Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam.

Baca juga: Bareskrim tahan Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra

Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.

"Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan," kata dia.

Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Djoko Tjandra soal kasus surat jalan palsu

Menurut dia, saat diperiksa Senin 24 Agustus Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.

Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.

Baca juga: Kasus pidana Brigjen Prasetijo Utomo naik ke tahap penyidikan terkait surat jalan untuk Joko Tjandra

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.