Palembang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, Pemprov Sumsel tengah menggodok peraturan gubernur tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.
"Masyarakat nantinya wajib menggunakan masker dan bila tidak menggunakan alat pelindung diri itu akan dikenakan sanksi. Sekarang Pergub itu sedang dibahas di Biro Hukum," katanya kepada wartawan di Palembang, Senin.
Menurut dia, menggunakan masker salah cara yang efektif dalam mengantisipasi paparan corona karena berdasarkan penelitian paparan corona juga dapat terjadi melalui udara dan saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Warga terutama yang berada di zona merah diharuskan menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai virus corona tersebut," katanya.
Ia berharap, Pergub bisa cepat rampung sehingga itu nantinya akan disampaikan ke kabupaten dan kota se-Sumsel.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan menerapkan pola hidup sehat termasuk rutin berolahraga.
Berita Terkait
Pemkab Banyuasin gelar peringatan Hari Otonomi Daerah
Kamis, 25 April 2024 16:23 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Firdhan Guntara sampai Kevin Moses tampil perdana di IBL All-Star
Kamis, 25 April 2024 10:03 Wib
Wabup OI hadiri rapar paripurna pembahasan LKPJ
Kamis, 25 April 2024 8:12 Wib