Palembang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, Pemprov Sumsel tengah menggodok peraturan gubernur tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.
"Masyarakat nantinya wajib menggunakan masker dan bila tidak menggunakan alat pelindung diri itu akan dikenakan sanksi. Sekarang Pergub itu sedang dibahas di Biro Hukum," katanya kepada wartawan di Palembang, Senin.
Menurut dia, menggunakan masker salah cara yang efektif dalam mengantisipasi paparan corona karena berdasarkan penelitian paparan corona juga dapat terjadi melalui udara dan saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Warga terutama yang berada di zona merah diharuskan menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai virus corona tersebut," katanya.
Ia berharap, Pergub bisa cepat rampung sehingga itu nantinya akan disampaikan ke kabupaten dan kota se-Sumsel.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan menerapkan pola hidup sehat termasuk rutin berolahraga.
Berita Terkait
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel sebut masih ada peluang kembalikan status Bandara SMB II
Sabtu, 4 Mei 2024 22:46 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Calon haji OKU Sumsel jalani tes kebugaran dan vaksin
Sabtu, 4 Mei 2024 19:00 Wib
Pemkab OKU Sumsel raih predikat WTP ke-9 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 17:28 Wib
Penampilan lima qori internasional di pembukaan MTQ XXX/2024 Sumsel
Sabtu, 4 Mei 2024 8:11 Wib
Pembukaan MTQ XXX/2024 Sumsel di Muba spektakuler
Sabtu, 4 Mei 2024 7:34 Wib
Pj Gubernur Sumsel ajak masyarakat sukseskan MTQ XXX/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:57 Wib