Dua perwira polisi terbukti terima suap divonis lima tahun penjara
Palembang (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016
Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.
Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara.
Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.
Sementara di tempat terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menghormati keputusan majelis hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis kepada dua anggota institusinya.
“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” ujarnya melalui pesan whatsapp.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.
Selama proses tersebut, ia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi.
Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes.
Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.
Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara.
Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.
Sementara di tempat terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menghormati keputusan majelis hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis kepada dua anggota institusinya.
“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” ujarnya melalui pesan whatsapp.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.
Selama proses tersebut, ia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi.
Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes.