Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Kepahiang karena membawa narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan oknum ASN yang ditangkap tersebut bertugas di salah satu dinas di Pemkab Kepahiang berinisial HS (38), warga Dusun Kutorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Tersangka HS diamankan petugas oleh petugas Polsek Curup bersama dengan rekannya ES (30) yang kesehariannya berprofesi sebagai pegawai honorer BPBD Kabupaten Kepahiang.
"Keduanya ditangkap petugas Polsek Curup hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat diketahui adanya transaksi di wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang," kata dia.
Kedua tersangka ini diamankan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon pelat BD 6426 GG, dan saat digeledah didapati barang bukti satu paket kecil sabu dan kaca pirex.
"Sudah dilakukan tes urin, dan hasilnya dua-duanya positif," urainya.
Sementara itu penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, tepatnya Senin (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dengan tersangka yang diamankan DA (18), warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Curup Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Dari tangan tersangka DA ini petugas mengamankan barang bukti bukti narkoba jenis sabu satu paket kecil sabu, dan satu paket sedang, HP, tiga buah korek gas, dan dompet.
Sedangkan satu lagi adalah RP (20), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah ditangkap petugas, Senin (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti tiga paket sabu paket kecil, palstik klip bening, tujuh buah pipet, sembilan korek gas, kaca pirex dan satu unit HP.
Masing-masing tersangka ini kata Kapolres, dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan mereka ini dengan kelompok lainnya, asal barang serta jaringannya.
Berita Terkait
Ada batu berlapis di Rejang Lebong, ini kata Balai Pelestarian
Minggu, 3 Maret 2024 23:45 Wib
Tak dikasih ampun, 21 motor berknalpot brong di Rejanglebong dikandangkan
Selasa, 23 Januari 2024 9:35 Wib
Jalan Lintas Curup - Kabupaten Lebong terputus akibat tanah longsor
Minggu, 21 Januari 2024 12:54 Wib
Melestarikan Aksara Kaganga Suku Rejang
Kamis, 30 November 2023 8:04 Wib
Diduga kelelahan, pendaki meninggal
Rabu, 13 September 2023 10:37 Wib
5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel
Senin, 7 Agustus 2023 17:39 Wib
Polisi temukan ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Senin, 17 Juli 2023 13:56 Wib
Akan ada rekor makan kolang-kaling terbanyak
Jumat, 17 Februari 2023 19:28 Wib