Mataram (ANTARA) - Muhlisin, suami dari Mita alias Supriadi yang merupakan korban pasangan sejenis, melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.
Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin (15/6) lalu.
"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.
Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan.
Mereka dilaporkan karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
"Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan Karya dan pihak lingkungan tempat tinggal Mita (Supriadi)," ujarnya.
Surat tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh KUA Ampenan dan menjadi syarat pengantar Mita untuk masuk dalam proses kelengkapan administrasi pernikahannya di KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, daerah asal Muhlisin.
"Dari pembuatan surat palsu itu, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan 2 Juni 2020 lalu. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan Pejarakan," ucapnya.
Dengan proses administrasi yang demikian, Aan mengatakan bahwa kliennya sudah merasa ditipu dan sangat dirugikan.
Karenanya, katanya, aparatur pemerintah tingkat kecamatan dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Juncto Pasal 277 KUHP tentang Asal Usul Perkawinan.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
"Nanti kita cek dulu, kalau memang benar ada, pasti laporannya akan ditindaklanjuti," kata Artanto.
Berita Terkait
Kemenkes sebut ada tujuh kasus aktif cacar monyet di Indonesia
Senin, 23 Oktober 2023 13:01 Wib
Seorang waria menikahi pria ditetapkan sebagai tersangka penipuan
Rabu, 10 Juni 2020 11:20 Wib
Komplotan begal beraksi, modus kelabui korbannya dengan ajakan kencan sesama jenis
Senin, 8 Juni 2020 21:09 Wib
"Lockdown" dan upaya sejenis akan percuma tanpa deteksi dan karantina
Rabu, 1 April 2020 13:42 Wib
RSMH Palembang pernah tangani pasien sejenis corona
Jumat, 31 Januari 2020 18:30 Wib
Anak yang lehernya tertusuk ikan sejenis marlin jalani operasi di RSUP
Senin, 20 Januari 2020 16:16 Wib
Pasangan sesama jenis di OKU batal menikah
Selasa, 3 September 2019 10:06 Wib
Pria dengan pasangan sejenis berpeluang 28 kali terkena HIV/AIDS
Kamis, 19 Juli 2018 10:08 Wib