Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah yang semula akan berakhir pada 15 Juni 2020 menjadi 13 Juli 2020 karena penyebaran virus corona masih tinggi di kota tersebut.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat, mengatakan Pemkot sangat berhati-hati dalam menentukan kebijakan masuk sekolah bagi para pelajar.
"Anak anak bukan ajang coba-coba, mungkin ada tempat lain dibuka (selain sekolah), tapi ini harus dilihat dulu seperti apa. Sementara ini kami putuskan untuk diperpanjang dulu sampai waktu yang belum ditentukan,” kata dia.
Ia mengatakan Pemkot saat ini masih mempelajari beragam keadaan dan prediksi yang bakal terjadi pada bulan mendatang akibat penyebaran COVID-19 ini.
Namun, menurut Fitrianti akan lebih baik jika kegiatan belajar dan mengajar di sekolah ini dilangsungkan setelah penyebaran virus corona itu terkendali.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palembang pantau kegiatan belajar di rumah
Baca juga: Tips bagi orang tua buat anak betah belajar saat #dirumahaja
Para orangtua tidak perlu khawatir dengan keputusan dari pemerintah ini walau periode tahun ajaran baru sudah berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Akhmad Zulinto mengatakan ketentuan ini berlaku untuk siswa dan siswa tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama.
“Kegiatan belajar di rumah kami perpanjang karena mengamati kondisi terkini dari penyebaran virus berkonsultasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-18,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan terkait kegiatan belajar dan mengajar tingkat SMA/SMK menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: KPAI : Belajar di rumah harus menyenangkan bukan membebani
"Tahun ajaran baru akan dimulai Juli, mungkin masih di tengah pandemi COVID-19 atau dalam kondisi normal baru (new normal). Silakan sekolah di daerah untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas,” kata dia.
Riza mengatakan, bagi siswa dan siswi SMA/SMK se-Sumsel baiknya juga aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta mengikuti perkembangan rapat komite dengan wali murid.
Sejauh ini, Disdik Sumsel telah menginstruksikan sistem Kegiatan Belajar dan Mengajar dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menerapkan protokol kesehatan.*