Ringankan beban warga, Pemkot Palembang perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB

id pajak, penerimaan pajak, pajak bumi dan bangunan, pbb, pemkot palembang perpanjang masa jatuh tempo pembayaran pajak bum

Ringankan beban warga, Pemkot Palembang perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban warga setempat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19.

"Dalam kondisi memerangi penyebaran virus corona baru itu banyak aktivitas warga, pekerja informal, dan kegiatan usaha terganggu sehingga kami berupaya memberikan insentif/stimulus dengan menerapkan kebijakan tersebut," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Kamis.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota No. 22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020, ditetapkan jatuh tempo pembayaran PBB pada 2020 yang semula pada 30 September diperpanjang menjadi 31 Desember 2020.

Dengan perpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB itu, diharapkan warga kota wajib pajak dapat memiliki waktu yang lebih lama untuk menyiapkan pembayaran pajaknya.

Ia menjelaskan PBB salah satu sumber pendapatan asli daerah yang menjadi andalan untuk membiayai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga "Bumi Sriwijaya" itu.

Pemungutan pajak diupayakan semaksimal mungkin bisa berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit sekarang ini.

"Melalui kebijakan stimulus perpanjangan masa pembayaran PBB pada kondisi pandemi COVID-19 ini, diharapkan realisasi perolehan dari pajak tersebut masih bisa mencapai di atas Rp200 miliar seperti tahun sebelumnya," ujar dia.