Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban warga setempat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19.
"Dalam kondisi memerangi penyebaran virus corona baru itu banyak aktivitas warga, pekerja informal, dan kegiatan usaha terganggu sehingga kami berupaya memberikan insentif/stimulus dengan menerapkan kebijakan tersebut," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Kamis.
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota No. 22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020, ditetapkan jatuh tempo pembayaran PBB pada 2020 yang semula pada 30 September diperpanjang menjadi 31 Desember 2020.
Dengan perpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB itu, diharapkan warga kota wajib pajak dapat memiliki waktu yang lebih lama untuk menyiapkan pembayaran pajaknya.
Ia menjelaskan PBB salah satu sumber pendapatan asli daerah yang menjadi andalan untuk membiayai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga "Bumi Sriwijaya" itu.
Pemungutan pajak diupayakan semaksimal mungkin bisa berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit sekarang ini.
"Melalui kebijakan stimulus perpanjangan masa pembayaran PBB pada kondisi pandemi COVID-19 ini, diharapkan realisasi perolehan dari pajak tersebut masih bisa mencapai di atas Rp200 miliar seperti tahun sebelumnya," ujar dia.
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Selasa, 26 November 2024 13:28 Wib
PGRI setuju penghapusan zonasi sekolah untuk pemerataan pendidikan
Senin, 25 November 2024 14:55 Wib
Polda Sumsel sosialisasikan penerimaan Bintara pertanian
Kamis, 14 November 2024 6:32 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sumsel capai Rp3,2 triliun
Senin, 7 Oktober 2024 16:46 Wib
Samsat OKU kejar target penerimaan PKB 2024 sebesar Rp60,3 miliar
Selasa, 10 September 2024 21:23 Wib
Penerimaan seleksi CPNS Universitas Sriwijaya TA 2024
Sabtu, 7 September 2024 18:42 Wib
Penerimaan seleksi CPNS Unsri TA 2024
Sabtu, 7 September 2024 17:59 Wib
Kantor Imigrasi Palembang himpun PNBP dari paspor Rp19 miliar
Jumat, 23 Agustus 2024 8:26 Wib