Pembobolan kartu kredit, Gisel dan Tyas Mirasih diperiksa sebagai saksi di Polisi
Surabaya (ANTARA) - Artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau “carding”, Jumat.
Keduanya datang bersamaan pukul 09.50 WIB dan tak memberikan komentar sedikitpun ke wartawan, lalu masuk ke gedung pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.
"Sama dengan dua selebgram yang diperiksa kemarin yakni Awkarin dan Ruth Stefani," kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel Tiket Kekinian, Awkarin, Ruth Stefani, isella Anastasia, Tyas Mirasih, Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar dan Boy William.
Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan dan MK.
Keempatnya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keduanya datang bersamaan pukul 09.50 WIB dan tak memberikan komentar sedikitpun ke wartawan, lalu masuk ke gedung pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.
"Sama dengan dua selebgram yang diperiksa kemarin yakni Awkarin dan Ruth Stefani," kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel Tiket Kekinian, Awkarin, Ruth Stefani, isella Anastasia, Tyas Mirasih, Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar dan Boy William.
Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan dan MK.
Keempatnya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.